Cara Menghitung Kredit Pajak Luar Negeri PPh Pasal 24

Konten [Tampil]

Cara menghitung kredit pajak luar negeri menjadi pilihan bagi perusahaan dalam memperhitungkan pajak penghasilan pasal 24. Apabil penghasilan dari luar negeri didapatkan dari beberapa negara maka perhitungan kredit pajak dilaksanakan dengan langkah proporsional atas keuntungan tahun berjalan.

Pertanyaan tentang permohonan kredit pajak luar negeri tidak berlaku bagi cabang perusahaan yang menderita kerugian tahun berjalan. Cara melaksanakan kredit pajak luar negeri pada pph pasal 24 harus mengetahui sumber penghasilan dan obyek penggabungan pendapatan tahun berjalan bagi entitas.

Permohonan kredit pajak luar negeri dapat dilakukan dengan menyampaikan laporan posisi keuangan cabang perusahaan bersamaan surat pemberitahuan pajak dan dokumen pembayaran ketika perusahaan melaporkan SPT tahunan badan. Tujuan pph pasal 24 adalah menghindari pajak berganda antar negara.

Cara Menghitung Kredit Pajak Luar Negeri PPh Pasal 24


Pengertian Permohonan Kredit Pajak Luar Negeri

Pengertian pph pasal 24 tentang kredit pajak luar negeri adalah penghasilan yang diterima oleh perusahaan dari aktivitas operasionalnya di luar daerah pabean serta boleh dikreditkan sebagai kredit pajak dalam negeri. Jumlah pengurangan pajak penghasilan bergantung tingkat keuntungan perusahaan diluar negeri.

Pertanyaan tentang permohonan kredit pajak luar negeri akan dilakukan penggabungan penghasilan dengan pendapatan dalam negeri. Tarif pph pasal 24 setiap negera memiliki perbedaan karena tujuan diadakannya kredit pajak luar negeri adalah menghindari pemotongan pajak yang telah dilakukan diluar daerah pabean.

Cara melaksanakan kredit pajak luar negeri pada pph pasal 24 harus disertakan laporan posisi keuangan dan bukti potong pajak. Perlakuan akuntansi dan penentuan sumber penghasilan diperoleh bergantung subyek pajak yaitu orang pribadi atau badan yang memiliki tarif pajak penghasilan berbeda-beda.

Baca Juga: Contoh Kasus Pendapatan Diterima Dimuka

Contoh Soal Kredit Pajak Luar Negeri PPh Pasal 24

Contoh soal kredit pajak luar negeri pph pasal 24 bergantung sumber penghasilan dan subyek pengenaan pajaknya. Kerugian dari luar negeri tidak boleh digabungkan karena tidak dikenakan pemotongan pajak penghasilan. Kerugian dalam negeri boleh dikurangkan dari penghasilan kena pajak.

Contoh soal dan jawaban kredit pajak luar negeri menjadi pertanyaan dan soal esay akuntansi perpajakan. Setiap penghasilan dari luar daerah pabean dapat dijadikan pengurang pph terutang di indonesia dan digabungkan ke setiap objek penghasilan. Beberapa sumber penghasilan di luar negeri yaitu

  1. penghasilan saham dan sekuritas lainnya.
  2. Bunga, dividen, royalti dan sewa tanah atau bangunan.
  3. Penghasilan penggunaan harta tidak bergerak.
  4. Penghasilan berkaitan dengan pemberian barang atau jasa.
  5. Penghasilan badan usaha tetap.
  6. Penghasilan pengalihan tanah dan bangunan
  7. keuntungan peralihan aset tetap.

Contoh kasus kredit pajak luar negeri terjadi pada PT Kakraffi yang memperoleh penghasilan netto tahun fiskal dalam negeri sebesar Rp 430.000.000 dan penghasilan netto luar negeri Rp 630.000.000 yang telah dikenakan pajak 35%. Bagaimana cara menghitung jumlah maksimum kredit pajak luar negeri:

Penghasilan Dalam Negeri Rp 430.000.000
Penghasilan Luar Negeri Rp 630.000.000
Jumlah Penghasilan Netto Rp 1.060.000.000
PPH Terutang (25%) Rp 265.000.000
Batas Kredit Luar Negeri Rp 107.500.000
PPH telah dipotong luar negeri Rp 220.500.000

Baca Juga: Contoh Kasus Rekonsiliasi Fiskal Perusahaan Manufaktur

Cara Menghitung Kredit Pajak Luar Negeri dari Beberapa Negara

Apabila penghasilan dari luar negeri didapatkan dari beberapa negara maka perhitungan kredit pajak luar negeri dilakukan secara proporsional. Kerugian perusahaan di luar negeri tidak boleh dijadian pengurang pendapatan kena pajak karena tidak dikenakan pajak ketika diluar negeri.

Contoh soal penghasilan luar negeri berasal dari beberapa negara dapat dilakukan penyesuaian batas kredit pajak dinegara tersebut. Permohonan kredit pajak luar negeri harus disampaikan bersamaan dengan penyerahan pendapatan kena pajak atas pajak penghasilan tahunan badan di periode tersebut.

Contoh perhitungan kredit pajak luar negeri terjadi pada PT Kakraffi yang berhasil membuka cabang di singapura dan arab saudi dengan memperoleh penghasilan sebesar Rp 700.000.000 dan Rp 400.000.000 yang dikenakan pajak 23% dan 27%. Berapakah batas maksimal kredit pajak jika penghasilan dalam negeri Rp 200.000.000.

Penghasilan dalam negeri Rp 200.000.000
Penghasilan Arab Saudi Rp 400.000.000
Penghasilan Singapura Rp 700.000.000
Jumlah penghasilan netto Rp 1.300.000.000
PPh Terutang Rp 325.000.000
Batas Maksimal Arab Saudi Rp 100.000.000
Batas Maksimal Singapura Rp 175.000.000
PPh Telah Dipotong Arab Saudi Rp 92.000.000
PPH Telah Dipotong Singapura Rp 189.000.000
Yang Dijadikan Kredit Pajak Yaitu Rp 267.000.000

Baca Juga: Contoh Soal PPN Masukan dan PPN Keluaran

Demikian cara menghitung kredit pajak luar negeri pph pasal 24 semoga dapat membantu menjawab pertanyaan tentang pajak penghasilan pasal 24. Permohonan kredit pajak harus dilakukan bersamaan dengan publikasi sumber penghasilan yang telah dilaporkan pada laporan posisi keuangan tahunan.

Belum ada Komentar untuk "Cara Menghitung Kredit Pajak Luar Negeri PPh Pasal 24"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel