Cara Membetulkan Faktur Pajak Masukan dan Keluaran Yang Sudah Di Upload

Konten [Tampil]

Cara membetulkan faktur pajak masukan dan keluaran yang sudah di upload dapat dilakukan dengan membuat faktur pengganti. Sanksi pembatalan faktur pajak berkaitan dengan masa pajak yang telah dilewati dengan per masa lapor pajak sebesar 2%.

Cara menghapus faktur pajak yang sudah di approve pada dasarnya tidak dapat dilakukan kecuali dengan membuat faktur pengganti. Apakah faktur pajak pengganti bisa diganti lagi tentu bisa dilakukan karena terdapat unsur penambahan nilai di setiap transaksi yang telah terjadi.

Pembatalan faktur pajak masukan dan keluaran dapat dilakukan ketika transaksi tersebut batal dilaksanakan. Kesalahan seperti memasukan nomor NPWP dan memasukan nilai transaksi menyebabkan pengusahan kena pajak harus membuat faktur pajak pengganti.

Cara Membetulkan Faktur Pajak Masukan dan Keluaran Yang Sudah Di Upload


Apakah Faktur Pajak Pengganti Bisa Diganti Lagi

Apakah faktur pajak pengganti bisa diganti lagi tentunya bisa dilakukan selama masih dalam periode laporan ppn yang sama. Faktur pajak keluaran hanya dapat dikreditkan selama 3 bulan ke depan. Faktur pajak pengganti beda tahun menyebabkan PKP terkena sanksi pembatalan faktur pajak.

Apakah faktur pajak pengganti bisa diganti lagi tentunya dapat dilakukan karena transaksi tidak dibatalkan melainkan berganti nilai saja. Kesalahan seperti memasukan nomor NPWP dan lawan transaksi tidak dapat dilakukan revisi kecuali membatalkan transaksi tersebut.

Apakah faktur pajak pengganti bisa diganti lagi karena transaksi terjadi retur atau penggantian jenis dan kuantitas barang yang dikirimkan. Merubah kode faktur pajak hanya dapat dilakukan ketika faktur pajak belum di approve dan di upload ke dirjen pajak.

Baca Juga: Contoh Tanggal Ganda dalam Laporan Audit Independen

Cara Membatalkan Faktur Pajak Masukan dan Keluaran Yang Sudah Di Upload

Cara membatalkan faktur pajak masukan dan keluaran yang sudah di upload biasanya hanya menunggu apakah lawan transaksi sudah mengunggah faktu sebagai pajak keluaran atau pajak masukan. Faktur pajak pengganti beda tahun menjadikan akuntan harus merevisi e-faktur sebelum laporan ke KPP.

Cara membatalkan faktur pajak keluaran dan masukan yang sudah di upload dapat merubah nilai transaksi menjadi 0 pada kolom DPP, PPN dan PPNBM. Merubah masa faktur pajak menjadikan perusahaan akan terkena sanksi pembatalan faktur pajak sebagaimana dalam UU No. 14 Ayat 4.

Cara membatalkan faktur pajak masukan dan keluaran yang sudah di upload dapat dilakukan ketika benar-benar terjadi kesalahan dalam menentukan lawan transaksi. Apakah salah input NPWP lawan transaksi akan menyebabkan terkenanya sanksi karena tidak melaporkan transaksi sesuai keadaan yang sebenarnya terjadi.

Baca Juga: Contoh Soal PPn dengan DPP Nilai Lain

Apakah Faktur Pajak Masukan dan Keluaran Yang Dibatalkan Bisa Dikreditkan

Apakah faktur pajak masukan dan keluaran yang dibatalkan bisa dikreditkan menjadi permasalahan dalam pelaporan pajak pertambahan nilai. Status faktur pajak batal dapat dihindari dengan membuat faktur pengganti apabila lawan transaksi mau melakukan transaksi di kemudian hari.

Apakah faktur pajak masukan yang dibatalkan bisa dikreditkan tentunya tidak dapat karena total nilai PPN dan PPNBM yang dilaporkan oleh PKP penjual memiliki nilai 0. Contoh surat pembatalan faktur pajak berguna untuk melaporkan transaksi yang sudah terjadi.

Pembatalan faktur pajak masukan dan keluaran dapat dilakukan sebelum PKP penjual dan PKP pembeli melaporkan ke KPP. Faktur pajak dibatalkan sepihak biasanya terjadi ketika adanya permasalahan tentang transaksi yang terjadi di antara kedua pihak tersebut.

Baca Juga: Sanksi Administrasi dan Denda Pajak

Demikianlah cara membatalkan faktur pajak masukan dan keluaran yang sudah di upload sehingga dapat menentukan apakah faktur pajak pengganti bisa diganti lagi ya.

Belum ada Komentar untuk "Cara Membetulkan Faktur Pajak Masukan dan Keluaran Yang Sudah Di Upload"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel