Tuntutan Hukum Yang Dihadapi Akuntan Publik

Konten [Tampil]

Contoh kasus kecurangan akuntansi di Indonesia berkaitan dengan tuntutan hukum yang dihadapi akuntan publik apabila hasil pekerjaan merugikan pihak berkepentingan. Pelanggaran etika profesi akuntan publik akan menjadikan auditor mendapati risiko audit dan kegagalan audit.

Kasus pelanggaran auditor di Indonesia tentunya akan menghadapi tuntutan hukum. Pelanggaran kode etik profesi akuntan publik tidak akan terjadi ketika KAP menerapkan independensi secara independent in apprearance, independent in fact dan independent in mind.

Kasus kecurangan audit di Indonesia disebabkan adanya tuntutan dari klien, investor, OJK, PPPK kementrian keuangan dan pengguna laporan keuangan. Kasus audit yang terjadi di Indonesia telah diatur dalam UU No 5 tahun 2011 tentang akuntan publik.

Tuntutan Hukum Yang Dihadapi Akuntan Publik


Jenis-Jenis Pelanggaran Akuntan Publik

Jenis-jenis pelanggaran akuntan publik berkaitan dengan tanggungjawab dalam menyelesaikan pekerjaan audit laporan keuangan. Tuntutan hukum yang dihadapi oleh akuntan publik atau auditor dapat menyebabkan business failure, audit failure dan audit risk.

Business Failure

Business failure terjadi ketika perusahaan tidak mampu memenuhi tanggungjawab untuk membayar liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka panjang setelah dikeluarkannya laporan audit independen. Perusahaan tidak mampu memenuhi harapan investor karena kondisi keuangan yang tidak baik.

Audit Failure

Audit failure adalah akuntan publik memberikan opini yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dihadapi perusahaan. Auditor gagal memberikan opini sesuai dengan ketentuan dalam auditing standard board.

Audit Risk

Audit risk adalah risiko auditor yang memberikan opini wajar tanpa pengecualian akan tetapi terdapat salah saji yang bersifat material dalam laporan keuangan klien.

Baca Juga: Contoh Soal Audit Terhadap Laporan Keuangan Perusahaan Berafiliasi

Tingkatan Pelanggaran Auditor Dalam Audit Laporan Keuangan

Tingkatan pelanggaran auditor dalam audit laporan keuangan harus menjadi tanggungjawab akuntan publik ketika lalai dalam menjalankan tugasnya.

Agar kasus pelanggaran kode etik akuntan publik dapat berkurang, maka diharapkan auditor telah menerapkan independensi. Adapun tingkatan pelanggaran yang dilakukan auditor adalah.

  1. ordinary negligence
  2. gross negligence
  3. constructive fraud
  4. fraud

Baca Juga: Apa itu Asersi Manajemen? Sebutkan Asersi Manajemen

Kasus Pelanggaran Kode Etik Profesi Akuntan Publik

Kasus pelanggaran kode etik profesi akuntan publik dapat dihindari oleh auditor ketika mampu menghindari tuntutan hukum. Sanksi yang diberikan bagi auditor yang melanggar kode etik akuntan publik seperti peringatan tertulis, penghentian pemberian jasa akuntan publik bahkan pencabutan izin akuntan publik.

Kasus kantor akuntan publik terbaru berasal dari pelanggaran yang dilakukan oleh KAP Arthur Anderson yang melanggar kode etik berupa manipulasi laporan keuangan. Pihak pengguna laporan keuangan dapat mengajukan tuntutan hukum terhadap akuntan publik ke pengadilan.

Agar kasus pelanggaran etika profesi akuntansi terbaru dapat dihindari sehingga tuntutan hukum yang dihadapi akuntan publik. Cara mencegah adanya tuntutan dari klien dan pengguna laporan keuangan atas jasa auditor adalah.

  1. Pilihlah staf audit yang kompeten dan berintegritas.
  2. Jangan sembarang memiliki klien.
  3. Independensi harus dipertahankan.
  4. Patuhi standar audit.
  5. Menerapkan peer review

Baca Juga: 10 Standar Audit Yang Berlaku Umum Bagi Auditor

Demikianlah tuntutan hukum yang dihadapi akuntan publik semoga kasus pelanggaran kode etika profesi akuntan publik terbaru dapat dihindari ya.

Belum ada Komentar untuk "Tuntutan Hukum Yang Dihadapi Akuntan Publik"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel