Cara Menghitung Pajak Jual Beli Tanah dan Bangunan

Cara menghitung pajak jual beli tanah dan bangunan dilaksanakan untuk mempermudah pelaporan e-spt tahunan badan sesuai pph pasal 4 ayat 2 yang berlaku

Konten [Tampil]

Cara menghitung pajak jual beli tanah dan bangunan dilaksanakan untuk mempermudah pelaporan e-spt tahunan badan. PPh pasal 4 ayat 2 atas pengalihan bangunan dan tanah serta sewa menyewa berakibat pada pelaporan kekayaan perusahaan selama menjalankan aktivitas bisnis yang beroperasinya.

Contoh soal pph pasal 4 ayat 2 atas jual beli tanah bagi penjual dan pembeli akan dikenakan bea pengalihan hak atas tanah dan bangunan atau BPHTB. Biaya apa saja yang ditanggung pembeli rumah diantaranya biaya pembuatan sertifikat, biaya akta jual beli, biaya balik nama dan pajak pertambahan nilai.

Perhitungan pajak penghasilan jual beli tanah dan bangunan yang berasal dari warisan, hibah dan hadiah memiliki tarif yang berbeda-beda. Besarnya tarif pph pasal 4 ayat 2 untuk jual beli rumah susun adalah 1%, bagi perusahaan yang memperjualbelikan aset ke instansi pemerintah pusat dan daerah dikenakan tarif 0%.

Cara Menghitung Pajak Jual Beli Tanah dan Bangunan

Siapa yang Menanggung Pajak Jual Beli Tanah Bagi Penjual dan Pembeli

Siapa yang membayar pajak jual beli tanah terdiri dari pph pasal 4 ayat 2, bpthb dan pajak pertambahan nilai. Pembeli properti investasi seperti rumah, apartemen dan gedung harus menanggung bea perolehan hak atas tanah dan bangunan sebesar 5% dari total penjualan yang disepakati antara pembeli dan penjual.

Besarnya pph pasal 4 ayat 2 atas pengalihan tanah dan bangunan harus mempertimbangkan kebijakan akuntansi yang diterapkan di perusahaan. Entitas wajib melaporkan dan menyetorkan hasil pemungutan pph pasal 4 ayat 2 paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Denda keterlambatan penyetoran sebesar 2% dari dasar pengenaan pajak.

Siapa yang menanggung pajak jual beli tanah dan bangunan bagi penjual dan pembeli harus diterangkan dalam akta pendiriannya. Tanah merupakan satu-satunya aktiva tetap perusahaan yang tidak mengalami penyusutan kecuali entitas memanfaatkannya dengan menjual tanah seperti dikeruk.

Baca Juga: Tarif Bea Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan

Contoh Soal PPh Pasal 4 Ayat 2 atas Pengalihan Tanah dan Bangunan

Contoh soal pph pasal 4 ayat 2 atas pengalihan tanah dan bangunan harus diselenggarakan untuk memaksimalkan kas yang diperoleh perusahaan. Pajak jual beli tanah dibawah 60 juta tidak akan dipotongkan pajak final ketika wajib pajak tidak mencapai penghasilan tidak kena pajak selama satu tahun fiskal.

Contoh perhitungan pajak jual beli tanah dan bangunan harus diselenggarakan untuk memaksimalkan pemungutan dan penyetoran pajak. Biaya-biaya yang ditanggung pembeli ketika melaporkan terjadinya penjualan tanah terdiri dari biaya akta tanah, biaya balik nama, biaya notaris dan biaya bpthb setiap kali transaksi.

Cotoh soal dan jawaban pph pasal 4 ayat 2 atas penjualan tanah terjadi pada PT Kakraffi yang mengalihkan tanah kepada PT Rafinternet dengan harga Rp 741.230.000. Berapakah pajak jual beli tanah yang harus dipungut oleh perusahaan ketika ingin menyetorkan kekayaannya tersebut?

Baca Juga: Contoh Soal Audit Kas dan Setara Kas

Contoh Perhitungan Pajak Jual Beli Tanah dan Bangunan

Contoh perhitungan pajak jual beli tanah dan bangunan dapat diselenggarakan untuk memaksimalkan jumlah pemungutan pajak. Pengalihan bangunan dikarenakan hibah, warisan dan pemberian dikecualikan dari pph final. Tarif pph pasal 4 ayat 2 bagi yang tidak memiliki npwp harus dinaikkan sebesar 100%.

Tempat pembayaran pajak jual beli tanah terletak di kantor pos atau bank nasional perusahaan. Besaran pajak penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi dan badan wajib dilaporkan pada spt tahunan. Cara mengisi kompensasi kerugian fiskal di e-spt tahun harus melampirkan laporan posisi keuangan hasil audit.

Contoh perhitungan pph pasal 4 ayat 2 atas pengalihan tanah dan bangunan dapat harus segera dipotongkan dari penghasilan penjual. Ketika melakukan penjualan tanah dan bangunan kepada instansi pemerintah daerah dan pusat tidak perlu memotong pph pasal 4 ayat 2. Adapun cara menghitung pajak jual beli tanah adalah

PPh Pasal 4 ayat 2 Terutang = Rp 741.230.000 x 2,5%
PPh Pasal 4 Ayat 2 Terutang = Rp 18.530.750

Baca Juga: Contoh Kasus Penjualan Barang Angsuran Tidak Bergerak

Demikian contoh soal dan cara menghitung pajak jual beli tanah menggunakan kalkulator online dalam materi akuntansi perpajakan. Wajib pajak orang pribadi dan badan wajib melaporkan penghasilan final dan tidak boleh dijadikan kredit pajak ketika melaporkan spt tahunan sesuai tingkat peredaran bruto.

Belum ada Komentar untuk "Cara Menghitung Pajak Jual Beli Tanah dan Bangunan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel